JAGUARPOST.COM || PEKANBARU — Ketua Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Riau, Fadli, menilai kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret mantan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Wilayah III, Aldela, tidak bisa dilihat secara parsial.
Menurut Fadli, selain adanya kejanggalan dalam proses administratif, muncul pula dugaan adanya faktor lain di balik percepatan pencopotan jabatan tersebut, salah satunya terkait proses seleksi 69 kepala sekolah yang tengah berjalan.
“Pertanyaannya sekarang, apakah pencopotan Adela ini murni karena dugaan pungli, atau ada kepentingan lain di baliknya? Ini yang harus dijawab secara terbuka,” tegas Fadli kepada awak media di Pekanbaru Jum’at (24/4/2026)
Ia menjelaskan, dalam struktur kewenangan Dinas Pendidikan, Cabang Dinas memiliki peran strategis dalam proses seleksi kepala sekolah, mulai dari verifikasi administrasi, penilaian, hingga rekomendasi.
“Artinya, posisi Kacabdis itu sangat menentukan dalam tahapan seleksi. Ketika terjadi percepatan penunjukan Plt bahkan sebelum sanksi efektif berlaku, wajar publik bertanya apakah ini berkaitan dengan kebutuhan memperlancar proses seleksi tersebut,” ujarnya.
Fadli juga menyoroti fakta bahwa laporan dugaan pungli terhadap Adela justru berasal dari pihak eksternal, yakni Kelompok Mahasiswa dan salah satu LSM, bukan dari korban langsung.
“Ini juga jadi perhatian kami. Tidak ada laporan resmi dari pihak yang dirugikan, tetapi kasus ini bergulir kuat karena tekanan eksternal. Ini harus diuji, jangan sampai ada skenario yang tidak transparan,” katanya.
Lebih jauh, Fadli mengungkap bahwa dalam pemeriksaan Inspektorat, Adela turut menyebut adanya keterkaitan dengan 13 Kepala SMA dan SMK di Kabupaten Kampar yang sebelumnya menerima surat pengaduan terkait dugaan penyelewengan Dana BOS tahun 2021–2022.
“Kalau memang dalam pemeriksaan disebut ada 13 kepala sekolah, maka Inspektorat wajib memeriksa semuanya. Jangan hanya satu pihak yang diproses, sementara yang lain tidak disentuh,” tegasnya.
BASMI Riau, lanjut Fadli, mendesak Inspektorat Provinsi Riau untuk membuka seluruh hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik, termasuk kronologi, alat bukti, hingga pihak-pihak yang terlibat.
“Kami minta dibuka secara terang: siapa saja yang diperiksa, apa hasilnya, berapa nominal uang yang disebut sebagai barang bukti. Jangan ada yang disembunyikan,” ujarnya.
Ia juga kembali menyinggung kejanggalan dalam penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kacabdisdik Wilayah III yang dinilai dilakukan saat jabatan definitif masih sah secara administrasi.
“Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal integritas tata kelola pemerintahan. Kalau prosedur dilompati, publik berhak curiga,” tambahnya.
BASMI Riau menegaskan, jika dalam pengembangan kasus ini ditemukan adanya praktik “uang damai” atau keterlibatan pihak lain, maka seluruh pihak harus diproses tanpa tebang pilih.
“Kalau terbukti ada aliran uang atau kepentingan tertentu, kami tidak akan ragu melaporkan ke Aparat Penegak Hukum. Semua harus bertanggung jawab,” tegas Fadli.
Di akhir pernyataannya, ia menekankan pentingnya membuka ruang hak jawab dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Silakan semua pihak menjelaskan, tapi prinsipnya satu: buka seterang-terangnya ke publik. Jangan ada yang ditutup, jangan ada yang dilindungi,” pungkasnya. (Zha)



Komentar