JAGUARPOST.COM || PELALAWAN — Kapoksek Pangkalan Kuras Bungkam ketika dikonfirmasi terkait lapiran aduan dugaan tindakan pemalsuan copi salinan dari kantor kecamatan Pangkalan Kuras terkait SKGR Nomor 297/-PK/2007 tanggal 17 September 2007 inisial PK.
Laporan aduan tersebut dilaporkan di Mapolsek Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau, pada Kamis (16/04/2026) dan diterima oleh Bripda Raihan Hazrul (Laporan Pengaduan Diduga Pemalsuan SKGR).
Awak media meminta konfirmasi kepada Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Rinaldi melalui pesan WA terkait PK dilaporkan AS yang didampingi kuasa hukum dari LBH Laskar Merah Putih Riau pada dengan delik pemalsuan dokumen (SKGR) sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 391 KUHP baru
Saat berita ini naikkan Kapolsek Kompol Rinaldi masih bungkam dan belum memberikan konfirmasi dan jawaban kepada awak media.
Saat awak media bertanya ke pihak LBH LMP Riau, Kamis (23/04/2026), bahwa akan meminta kepada Kapolsek Pangkalan Kuras sehubungan respon aduan (SP2HP) yang didasarkan pada Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. (Fa)



Komentar