JAGUARPOST.COM || PEKANBARU – Kebijakan pemindahan Jekson Jumari Pandapotan Sihombing ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan kini memicu kritik terbuka dari kalangan masyarakat sipil. Ketua Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Provinsi Riau, Fadli, bahkan secara tegas “menantang” konsistensi kebijakan pemasyarakatan di wilayah Riau.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Jekson. Namun, perkara tersebut masih dalam proses banding sehingga belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Di tengah proses hukum yang belum final itu, Jekson justru dipindahkan ke Nusakambangan—langkah yang dinilai tidak lazim.
Fadli menilai, pemindahan tersebut tidak memiliki dasar kuat, mengingat Jekson tidak termasuk dalam kategori narapidana berisiko tinggi.
“Jekson tidak tercatat sebagai napi high risk. Kasusnya bukan terorisme, bukan narkotika jaringan besar, dan bukan kejahatan terorganisir,” tegasnya.
Ia menegaskan, dalam praktik pemasyarakatan, Nusakambangan umumnya diperuntukkan bagi narapidana dengan tingkat risiko tinggi, baik dari sisi keamanan maupun dampak kejahatan.
Atas dasar itu, Fadli mempertanyakan konsistensi kebijakan yang diterapkan oleh jajaran pemasyarakatan di Riau, khususnya Kantor Wilayah Ditjen PAS.
“Kalau memang kebijakannya tegas, kami tantang: berani tidak Kanwil Ditjen PAS Riau memindahkan narapidana kasus korupsi ke Nusakambangan?” ujarnya.
Ia kemudian menyinggung sejumlah kasus korupsi di Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum, namun tidak mendapatkan perlakuan serupa.
Di antaranya mantan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution yang divonis enam tahun penjara, serta Risnandar Mahiwa yang dijatuhi hukuman lebih dari lima tahun.
“Kasus korupsi jelas merugikan rakyat. Tapi faktanya, tidak dipindahkan ke Nusakambangan. Bahkan untuk dipindahkan dari rutan ke lapas saja tidak dilakukan. Ini yang menimbulkan kesan ketimpangan,” lanjut Fadli.
Menurutnya, perbedaan perlakuan ini memunculkan pertanyaan serius di tengah publik terkait asas keadilan dan kesetaraan dalam sistem pemasyarakatan.
“Publik sekarang bertanya-tanya, ada apa di balik pemindahan Jekson ini? Kenapa perlakuannya berbeda?” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia maupun Kanwil Ditjen PAS Riau belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemindahan tersebut.
Minimnya transparansi dinilai berpotensi memperkuat spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan pun mendesak agar pihak berwenang segera memberikan penjelasan terbuka guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemasyarakatan.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas, sekaligus menguji konsistensi dan akuntabilitas kebijakan pemasyarakatan di Indonesia, khususnya dalam penerapan prinsip keadilan tanpa diskriminasi. (Zha)



Komentar