SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum dan Kriminal Pendidikan Riau
Beranda » Blog » Pelaku Penganiayaan Mahasiswa UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Psikologi

Pelaku Penganiayaan Mahasiswa UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Psikologi

JAGUARPOST.COM ||Pekanbaru, – Bagian Psikologi Biro SDM Polda Riau melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka RM (21), terkait kasus penganiayaan terhadap rekan satu kampusnya, Farradhilla Ayu Pramesti (23), mahasiswi UIN Suska Riau. Senin (2/03/2026).

Kabag Psikologi Biro SDM Polda Riau AKBP Dr. Winarko, M.Psi., Psikolog menjelaskan bahwa pendalaman psikologi dilakukan untuk mengungkap aspek psikoanalisis, perilaku keseharian (habitual action), hingga kondisi emosional dan spiritual tersangka.

Pemeriksaan psikologi terhadap tersangka dilakukan oleh tim Bagian Psikologi Biro SDM Polda Riau dan dipimpin langsung oleh AKBP Dr. Winarko. Serangkaian tes psikologi dilakukan untuk menggali lebih dalam kondisi kejiwaan tersangka, termasuk latar belakang perilaku di lingkungan keluarga dan pergaulan.

Dikonfirmasi Terkait Tindaklanjut Laporan dari LBH LMP, Kapolsek Pangkalan Kuras Bungkam

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa tersangka memiliki karakter introvert atau tertutup dan disebut tidak pernah merasakan kehangatan dalam lingkungan keluarga.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad“Pemeriksaan ini untuk memahami aspek psikologis tersangka secara komprehensif. Dari hasil sementara, yang bersangkutan juga menunjukkan rasa penyesalan yang mendalam atas apa yang telah dilakukan,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Korban sendiri dikenal sebagai pribadi ceria dan mudah bergaul, sehingga pelaku merasa mendapatkan perhatian lebih.

Namun pada November 2025, hubungan kedekatan keduanya mulai merenggang.

Laka Lantas Ganda di Tol Permai, Dua Orang Meninggal Dunia, PJR Riau Bertindak Cepat

Pelaku disebut memiliki persepsi bahwa kedekatan berarti memiliki, dan hubungan tersebut dinilai tidak berjalan sesuai harapannya.

Ketika komunikasi tidak lagi intens pada November dan Desember 2025, pelaku mulai menarik diri dan bahkan tidak lagi aktif mengikuti perkuliahan. Orang tua pelaku disebut telah menaruh curiga atas perubahan sikap tersebut.

Hingga akhirnya, pelaku mengambil keputusan keliru dengan melakukan aksi kekerasan terhadap korban.

BASMI Riau Tantang Kanwil Ditjen PAS Riau: Berani Pindahkan Napi Korupsi ke Nusakambangan?

Kombes Pandra menekankan bahwa dari peristiwa ini dapat diambil pelajaran penting mengenai peran keluarga dalam membentuk karakter dan ketahanan mental anak.

“Peran keluarga sangat menentukan dalam membangun ketahanan mental dan pengendalian emosi anak, khususnya saat memasuki usia remaja hingga dewasa. Pengawasan, komunikasi yang terbuka, serta kehangatan dalam keluarga menjadi faktor penting agar persoalan pribadi tidak berkembang menjadi tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Prinsip dasar kepolisian secara universal adalah To Protect and To Serve, melindungi dan melayani masyarakat.

Semangat Kartini: HMI Cabang Pekanbaru berkunjung ke Rumah Kediaman Ibu Fatmawati di Bengkulu

Polisi hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung dan pengayom yang menjamin rasa aman bagi seluruh warga.

Dalam semangat Fight the Crime and Love Humanity, yang diperangi oleh polisi bukanlah manusianya, melainkan sifat, niat, dan perbuatan jahat yang merugikan orang lain.

Penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap kejahatan, namun tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Karena pada hakikatnya, tugas kepolisian adalah menegakkan keadilan tanpa kehilangan nilai kemanusiaan.

Selain pemeriksaan terhadap tersangka, Tim Trauma Healing Polda Riau juga melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban Fara melalui metode PTSD (Post Traumatic Stress Disorder) guna mengetahui kondisi psikologis korban pasca peristiwa kekerasan yang dialaminya.

Sebelumnya, tim trauma healing Polda Riau juga telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban di RSUD Arifin Achmad, tempat korban menjalani pemulihan pascaoperasi akibat luka senjata tajam.

Pemeriksaan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh, baik kepada korban maupun dalam penanganan aspek psikologis tersangka guna mendukung proses hukum yang berjalan.

PRESS RELEASE
Nomor: 132/lll/HUM.6.1.1./2026/Bidhumas Polda Riau

Sumber: Humas Polda

(Ocha)

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement