JAGUARPOST.COM || Solok (Sumbar) — Aktivitas pertambangan biji besi milik PT Karya Usaha Aneka Tambang Solok Selatan Indonesia (PT KUATASSI) kembali menjadi sorotan tajam publik setelah diduga tetap beroperasi meski sebelumnya sempat dihentikan karena persoalan legalitas dan dokumen lingkungan hidup.
Temuan Tim Investigasi Wartawan bersama Lembaga Monitoring Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia DPP TOPAN RI pada tanggal 10 Januari 2026 di lokasi Jalan Lintas Padang – Alahan Panjang, Jorong Rawang, Nagari Simpang Tanjung Nan IV, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, dengan titik koordinat Lat -1.039712 Long 100.69167, menunjukkan aktivitas tambang diduga masih berjalan.
Fakta ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: ada apa sebenarnya dengan pengawasan pemerintah daerah dan instansi terkait?
Padahal sebelumnya aktivitas tambang tersebut telah ramai diberitakan media sejak 22 Agustus 2025 dan telah dilaporkan langsung kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Solok serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat. Namun ironisnya, aktivitas tambang diduga kembali berjalan bak “main kucing-kucingan” dengan aparat pengawasan.
Lembaga Monitoring Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia DPP TOPAN RI, Rahman Lubis mengecam keras sikap pejabat terkait yang dinilai lamban, tidak transparan, dan terkesan saling lempar tanggung jawab dalam menangani dugaan persoalan tambang biji besi tersebut.
“Kami menilai ada kejanggalan besar. Tambang sebelumnya disebut dihentikan karena persoalan izin dan lingkungan, namun sekarang kembali beroperasi. Ini bukan persoalan kecil. Negara jangan kalah dengan dugaan mafia tambang. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap perusahaan besar,” tegas Rahman Lubis.
Rahman menyebut, masyarakat sekitar mulai resah melihat aktivitas alat berat dan kendaraan tambang yang diduga kembali melintas. Warga juga mengeluhkan potensi kerusakan lingkungan, jalan rusak akibat kendaraan bertonase berat, debu, serta ancaman terhadap kawasan sekitar apabila pengawasan tidak dilakukan secara serius.
“Kalau benar izin sudah lengkap, buka secara transparan kepada publik. Jangan masyarakat dibuat curiga. Jangan pejabat publik justru diam ketika masyarakat mempertanyakan legalitas tambang yang pernah dihentikan,” tambahnya.
Sebelumnya Kadis DLHK Kabupaten Solok Asnur, SH., MM memberikan jawaban singkat kepada wartawan pada 16 Mei 2026:
“Ini masih pertanyaan yang sama sejak lama dan sudah dijawab. Silahkan ke kantor kalau mau melihat izinnya. Konfirmasi dan berbasis data jika mau buat berita. Terima kasih.”
Jawaban tersebut justru memantik perhatian publik karena dinilai belum menjawab substansi utama mengenai dugaan aktivitas operasional tambang pasca polemik perizinan dan pengawasan lapangan terbaru.
Sementara Kadis ESDM Provinsi Sumatera Barat Helmi saat dikonfirmasi menyatakan agar wartawan menghubungi Kepala Inspektur Tambang bernama Ary. Namun ketika dihubungi melalui telepon dan pesan konfirmasi, Kepala Inspektur Tambang tersebut tidak memberikan jawaban.
Sikap bungkam pejabat pengawasan tambang ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan bagaimana pengawasan pertambangan di Sumatera Barat dapat berjalan maksimal apabila pejabat yang memiliki kewenangan pengawasan justru memilih diam terhadap konfirmasi publik.
Masyarakat menilai, apabila benar terdapat aktivitas produksi sebelum seluruh dokumen operasional dan lingkungan dipenuhi secara lengkap, maka hal itu dapat diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta aturan lingkungan hidup yang berlaku.
Dalam Pasal 158 UU Minerba ditegaskan:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Kemudian Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebut:
“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki persetujuan lingkungan dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.”
Selain itu, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 dan PP Nomor 96 Tahun 2021, tambang biji besi sebagai kategori mineral logam wajib memenuhi berbagai persyaratan ketat, mulai dari IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, RKAB, persetujuan lingkungan, jaminan reklamasi, hingga kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.
Rahman Lubis menegaskan, pihaknya bersama tim investigasi wartawan akan terus mengawal persoalan tersebut dan segera menyurati Kementerian ESDM serta Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta agar turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan terhadap aktivitas PT KUATASSI.
“Kami meminta pemerintah pusat jangan tutup mata. Bila ada dugaan pelanggaran hukum pertambangan dan lingkungan hidup, maka harus ditindak tanpa pandang bulu.
Jangan ada pembiaran. Jangan ada dugaan kongkalikong antara oknum pejabat dan perusahaan. Negara wajib hadir menyelamatkan lingkungan dan aset negara,” tegas Rahman.
DPP TOPAN RI juga meminta aparat penegak hukum, inspektur tambang, KLH, dan Kementerian ESDM melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas operasional, dokumen lingkungan, jaminan reklamasi, serta aktivitas produksi dan pengangkutan biji besi di lokasi tersebut.
Warga berharap pemerintah tidak hanya aktif ketika persoalan viral di media, namun benar-benar serius melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
Kasus PT KUATASSI kini menjadi perhatian publik luas di Sumatera Barat dan menjadi ujian nyata terhadap keseriusan pemerintah dalam memberantas dugaan tambang bermasalah sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait penindakan tegas terhadap praktik tambang ilegal di Indonesia. (Fa)



Komentar