JAGUARPOST.COM || Singingi Hilir,– Setelah melakukan investigasi lapangan pada Jumat 01/05/2026, Diluar dugaan pihak Polsek, Singingi Hilir dan Polsek Muara Lembu, seakan tutup mata dan telinga atas maraknya penambang emas ilegal di wilayah dua polsek di Kabupaten Singingi / Taluk Kuantan, yang mana kegiatan ilegal penambang emas di kedua wilayah polsek tersebut patut diduga kuat ada yang tidak beres dan ada dugaan pelanggaran.
Tambang emas yang begitu merusak alam dan merugikan negara ini banyak bertebaran di sepanjang sungai di dua kabupaten ini, dan para oknum penambang dengan leluasa tanpa takut melakukan penambangan di sepanjang aliran sungai di dua kabupaten ini.
Seperti kita ketahui penambangan emas ilegal ini sangat berdampak jelek pada masyarakat oleh ulah oknum penambang emas di dua wilayah polsek ini, yaitu polsek Muara Lembu dan polsek Singingi Hilir, seperti air menjadi keruh ( kotor ), banjir saat hujan karena erosi sungai.
Saat wartawan media ini turun langsung kelapangan melihat kegiatan para penambang yang sedang melakukan kegiatan penambangan, ekspresi mereka begitu senangnya melakukan kegiatan penambang emas, menjalankan aktifitas nya sambil ketawa ketawa untuk mandapatkan untung banyak dan mereka tidak merasa bersalah untuk melakukan kegiatan yang sudah jelas jelas dilarang keras. oleh pemerintah Republik Indonesia, bahkan seluruh instansi pemerintah melarang untuk melakukan penambangan emas ilegal ini.
Namun tidak dengan di dua wilayah polsek dikabupaten Singingi ini, para oknum penambang emas secara terang terangan menjalankan aktifitas nya untuk mereka, memang kuat dugaan ada yang tidak beres antara pihak polsek dengan para oknum penambang ini, hingga sama sekali tidak ada penanganan yang serius untuk tidak ada lagi kegiatan tambang emas ilegal di sekitar wilayah masing masing.
Pihak awak media ini juga telah memantau dan menyisir didua kecamatan tersebut yaitu, kecamatan Singingi Hilir dan kecamatan Muara Lembu semua istansi terkait tentang pelanggaran tambang emas ilegal ini seakan tutup mata, bagaimana tidak..!! tambang emas ilegal ini begitu terang terangan beraktifitas.
Bayangkan saja di Muara Lembu tidak jauh dari kantor Polsek ada beberapa titik tambang emas ilegal bekerja dengan santai dan tidak takut untuk menjalankan kegiatan yang begitu melanggar aturan hukum di publik ini, oknum merajalela di sepanjang aliran anak sungai.
Karna itulah patut diduga keras. pihak polsek dan oknum penambang emas ilegal ini ada yang tidak beres alias ……… , Kuat dugaan adanya kerja sama untuk memperkaya diri mereka sendiri tidak lagi memikirkan resiko akibat ulah mereka melakukan penambangan di sepanjang aliran anak sungai.
Seperti yang kita mengetahui bahwa pelanggaran penambangan emas ilegal ini melanggar Pasal 158 UU ini menetapkan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi penambang tanpa izin.
Dasar Hukum Utama dan Sanksi Penambangan Emas Ilegal ini adalah :
√ UU No. 3 Tahun 2020 (Pasal 158) : Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP/IUPK) dipidana dengan penjara dan denda.
√ UU No. 32 Tahun 2009 tentang : Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Diterapkan jika pertambangan menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang parah, seperti penggunaan merkuri.
√ Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 : Mengatur tentang kewajiban izin resmi untuk pengelolaan mineral logam.
Kami meminta kepada para penegak hukum dan pemerintah provinsi agar segera mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu, bertindak untuk menutup secara permanen penambangan emas ilegal, agar tidak merusak lingkungan hidup sekitar masyarakat setempat yang berdampak serius kepada kesehatan baik itu orang tua, dewasa terlebih anak anak harapan bangsa ini kedepannya.
Penulis : S’via & Edi Yunus



Komentar