SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daerah Hukum dan Kriminal Pekanbaru Riau
Beranda » Blog » Kuasa Hukum Ahli Waris Surati BPN Kampar: Blokir Akses Balik Nama

Kuasa Hukum Ahli Waris Surati BPN Kampar: Blokir Akses Balik Nama

JAGUARPOST. COM || Pekanbaru, – Ahli waris N, tanah sawit di Kampar-Tapung, melaporkan kasus dugaan manipulasi data kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Laporan ini terkait dengan jual beli tanah sawit yang dilakukan tanpa sepengetahuan ahli waris. Selasa (3/02/2026).

” Kami sudah menyurati BPN Kampar melalui kuasa hukum, Jepri Adi, Sianturi, S.H., untuk memblokir Akses Balik Nama ,” kata ahli waris.

“Klien Kami ingin hak-hakNya sebagai ahli waris dilindungi dan kasus ini diusut tuntas.”

Tolak Pemberian Uang Rp.150 Juta Dalam Kasus Abdul Wahid, Ketua KNPI Riau Berikan Apresiasi Kepada Pangdam XIX Tuanku Tambusai

Dugaan ini berawal dari terjadinya Jual Beli tanah warisan tampa sepengetahuan Ahli Waris yang di mana Tanah tersebut sudah terbit Ajb.beberapa Oknum-oknum yang terlibat dalam Jual Beli tersebut ,tapi Kuasa hukum masih belum mau Menyampaikan Siapa Oknum-oknum tersebut.

Kuasa Hukum menduga Oknum-oknum tersebut memalsukan dokumen dan tidak mengikutsertakan ahli waris dalam jual beli tanah sawit.

“Kami harap dari Kuasa Hukum Memberhentikan apabila berkas balik nama atas nama tersebut.,”

Kasus ini masih dalam proses hukum dan diharapkan dapat diusut tuntas untuk melindungi hak-hak ahli waris.

Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

#bersambung

Sumber: Kuasa Hukum, Jepri Adi, S.H.

(Tim)

Ketua Fraksi NasDem DPRA: UUPA Harus Diperkuat untuk Wujudkan Aceh Mandiri

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement