JAGUARPOST.COM || Banda Aceh— Ketua Fraksi Partai NasDem DPRA, Nurchalis S.P., M.Si, menyampaikan sejumlah masukan strategis dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) bersama Badan Legislasi DPR RI. Ia menekankan bahwa perubahan regulasi harus berorientasi pada cita-cita bersama: kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Rapat yang berlangsung di hadapan jajaran Badan Legislasi DPR RI ini dipimpin oleh Ketua Banleg, Bob Hasan, serta dihadiri oleh 31 anggota Banleg yang dipimpin oleh Ahmad Doli Kurnia. Turut hadir Gubernur Aceh Muzakir Manaf bersama Wakil Gubernur Fadhlullah dan Sekda Aceh M Nasir Syamaun, serta unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRA, para kepala daerah se-Aceh, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Dalam penyampaiannya, Nurchalis menegaskan bahwa esensi revisi UUPA bukan semata persoalan otonomi khusus (otsus), melainkan bagaimana membangun tata kelola Aceh yang mampu menjawab berbagai persoalan mendasar seperti kemiskinan dan pengangguran.
“Yang kita bicarakan hari ini adalah bagaimana Aceh ke depan mampu bangkit dan menyelesaikan pekerjaan rumah yang belum tuntas. Kemiskinan dan pengangguran adalah realitas sehari-hari yang kami temui di lapangan,” ujarnya.
Ia menyoroti bahwa Aceh memiliki sumber daya alam yang besar, namun belum dikelola secara optimal akibat berbagai kendala regulasi. Karena itu, ia mendorong revisi UUPA agar menjadi fondasi kuat dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, dana otsus harus diposisikan sebagai stimulus untuk memperkuat pondasi ekonomi Aceh menuju kesejahteraan yang berkelanjutan. Ia juga mengusulkan agar dana otsus diperpanjang secara permanen dengan besaran 2,5 persen sebagai bentuk komitmen keberlanjutan pembangunan Aceh.
Selain itu, Nurchalis menekankan pentingnya penyederhanaan regulasi, terutama terkait pengelolaan sumber daya alam seperti tambang rakyat. Ia mengkritisi masih adanya kewenangan teknis yang terpusat di Jakarta, seperti keharusan kajian geologis tingkat pusat, yang dinilai menghambat percepatan kebijakan di daerah.
“Kita ingin perubahan hari ini benar-benar mengubah dasar pijakan tata kelola Aceh. Kewenangan yang masih berada di pusat perlu didelegasikan agar bisa dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh,” tegasnya.
Ia juga meminta agar dalam revisi UUPA, norma, standar, dan prosedur yang dihasilkan tidak menimbulkan multitafsir atau bias kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, kejelasan regulasi menjadi kunci agar implementasi kebijakan tidak terus berulang dalam perdebatan tanpa solusi.
“Kita tidak ingin terus berbicara ke belakang. Tatapan kita harus ke depan, bagaimana menutup lubang-lubang kemiskinan dan mendorong Aceh sejajar dengan daerah lain yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.
Nurchalis optimistis, di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh saat ini, terdapat kekuatan politik dan sosial yang cukup untuk membawa Aceh keluar dari berbagai keterbatasan masa lalu menuju masa depan yang lebih mandiri dalam bingkai NKRI.
Sebagai penutup, ia berharap ruang diskusi antara pemerintah Aceh dan DPR RI tetap terbuka secara konstruktif, sehingga revisi UUPA benar-benar menjadi instrumen efektif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan Aceh yang kuat, jelas, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.(**ocha)



Komentar