JAGUARPOST.COM || PEKANBARU — Turunnya personel Satpol PP Pekanbaru ke lokasi pembongkaran ikan milik Samsul menjadi tanda tanya besar, diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Diketahui, beberapa waktu lalu tepatnya pada hari Selasa (20/1/26) sekitar pukul 14.00 Wib, personel Satpol PP Pekanbaru turun ke lokasi pembongkaran ikan milik Samsul di Jl. Dahlia Kel. Labuh baru Timur Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
Turunnya personel Satpol PP Pekanbaru ke lokasi berdasarkan surat dari RT 01 yang tujuannya untuk diketahui oleh kelurahan Labuh Baru Timur, bukan tujuan kepada Satpol PP Pekanbaru.
Kanit Penyidik Satpol PP Pekanbaru, Afriadi Permana saat dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa anggotanya turun ke lokasi berdasarkan surat dari forum RT RW setempat, setelah ditelusuri ternyata surat yang masuk bukan dari forum RT RW, melainkan surat dari RT 01 yang ditujukan kepada Lurah Labuh Baru Timur.
Selanjutnya dikatakannya, turunnya anggota berdasarkan tembusan ke Satpol PP Pekanbaru, surat dari RT 01 yang dilayangkan ke lurah labuh baru timur untuk di stempel diketahui oleh lurah.
Kemudian, Lurah Labuh Baru Timur Wahyu Nofriandri, M.Pd saat dijumpai diruang kerjanya mengatakan, itukan surat kelurahan, tandatangan lurah itu tanda terima dari yang lapor RT nya pada saat itu.
Lurah tidak ada menindaklanjuti, tujuan surat kan ke lurah, Lurah yang tindak lanjuti
dan itu suratnya tidak ada ada tanggal bulan dan tahun,” jelas Wahyu.
Lanjutnya, dari warga tujuan Lurah, nanti lurah mau mediasi atau langsung Satpol Pp bisa, tapikan pada faktanya tidak ada tindak lanjut dari lurah karena saat di beritahu tidak ada gejolak di tkp,” sebut Lurah Wahyu.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Riau, Fadli angkat bicara, dikatakannya, tanpa prosedur yang berlaku, kok bisa di tindak lanjuti Satpol PP, dari tujuan itu sudah salah,” sebutnya. Rabu (4/2/26).
Hal ini menjadi tanda tanya besar, ada dugaan hal ini merupakan pesanan atau permintaan untuk melakukan intimidasi terhadap pengelola bongkaran ikan Samsul.
Kita berharap dalam melakukan suatu pengamanan, Satpol PP Pekanbaru dapat melaksanakanya sesuai dengan prosedur yang berlaku, diketahui lokasi pembongkaran ikan berasa di wilayah kelurahan labuh baru timur, sementara personel Satpol PP turun tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu ke Lurah labuh baru timur,” jelasnya
Seharusnya Satpol PP turun berdasarkan adanya surat yang dilayangkan oleh pihak kelurahan, bukan berdasarkan surat dari RT untuk kelurahan. Hanya berdasarkan tembusan surat, aneh,” urainya.
Akan hal itu, BASMI Riau meminta Walikota Pekanbaru dan Kasatpol PP Pekanbaru dapat melakukan peninjauan dan pembenahan personel untuk dapat bekerja sesuai prosedur yang berlaku, jika terdapat melakukan intimidasi terhadap masyarakat, segera lakukan tindakan tegas dan terukur terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya. (Tim/Fa)


