JAGUARPOST.COM||TEMBILAHAN,–Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram (kg) yang diamankan dari 2 pelaku di Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) beberapa waktu lalu kini dimusnahkan, Jumat (21/11/2025).
Pemusanahan barang haram dilaksanakan di halaman belakang Mapolres Inhil ini dipimpin Wakapolda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo didampingi Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung dan Unsur Forkopimda Inhil.
Kedua pelaku inisial AZ (28) dan H (40) warga Kecamatan Kateman bersama barang bukti lainnya berupa speedboat bermesin 40 PK juga dihadirkan dalam pemusnahan tersebut.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo sebelum melakukan pemusnahan mengapresiasi anggotanya yang telah berhasil melakukan penangkapan narkoba.
“Saya aprsiasi Kapolres dan jajaran yang telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan jumlah besar ini, jangan beri ruang bagi peredaran narkoba,”ucapnya
Sedangkan, Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung mengatakan sabu-sabu seberat 19 kilogram ini yang berhasil digagalkan ini telah menyelamatkan sekitar 50 ribu jiwa.
“Ada 50 ribu jiwa yang disekamatkan, sehingga kita tidak akan beri ruang kepada bandar dan pengedar narkoba di provinsi riau,”tegasnya.
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora SIK menjelaskan penangakapan ini bermula dari petugas menerima informasi bahwasanya ada dua orang sedang membawa narkoba menggunakan speedboat.
“Dari informasi itu, anggota Polsek Reteh melakukan penyelidikan di perairan batang gangsal,”ucap Kapolres.
Kemudian, pada hari minggu tanggal 9 November lalu, sekitar pukul 04.30 WIB, petugas dilapangan menemukan speedboat yang dicurigai membawa narkoba dan langsung diamankan di sekitar Pelabuhan Pulau Kijang.
“Seedboat 40 PK yang lewat di perairan Batang Gangsal yang dicurigai itu berhasil diamankan bersama 2 orang, saat digeledah ditemukan sabu-sabu 19 bungkus besar dengan masing-masing 1 kilo,”tambah Kapolres.
Saat ini, petugas dari Polsek Reteh dan Satresnarkoba Polres Inhil masih melakukan pengembangan terkait barang haram tersebut.
“Keduanya dikenai Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan anacaman maksimal 20 tahun penjara,”tutupnya. (**)


