SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riau
Beranda » Blog » Kasatpol PP Pekanbaru Dilaporkan ke Polda Riau Terkait Lahan Milik Warga, Ini Penjelasan Desheriyanto

Kasatpol PP Pekanbaru Dilaporkan ke Polda Riau Terkait Lahan Milik Warga, Ini Penjelasan Desheriyanto

JAGUARPOST.COM || PEKANBARU – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru resmi dilaporkan ke Polda Riau terkait dugaan pengrusakan sejumlah objek yang berdiri di atas lahan bersertifikat hak milik (SHM) milik warga.

Laporan tersebut dilayangkan pada Minggu (31/5/2026) melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau oleh Niko Fernando, pemilik Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01642/Meranti Pandak.

Dalam laporan itu, pelapor menyebut adanya pembongkaran terhadap sejumlah objek yang berada di atas lahan bersertifikat tersebut, di antaranya pagar panel, pondasi, serta bangunan lainnya.

Inspektorat Temukan Kelebihan Bayar Rp566 Juta, KNPI Riau Minta Pejabat Pendidikan Dicopot

Kuasa hukum pelapor, Ikhsan, SH, CLA, CPM, menilai tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait kepastian hukum dan perlindungan hak kepemilikan warga negara.

“Negara yang menerbitkan Sertipikat Hak Milik, namun di sisi lain objek yang berdiri di atas tanah bersertifikat justru dibongkar oleh aparat. Ini menjadi pertanyaan besar mengenai kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara,” ujar Ikhsan.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, menegaskan pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai perintah dan berdasarkan dasar hukum yang dimiliki.

“Kalau kami hanya melaksanakan tugas sesuai perintah. Apa pun prosesnya, kami siap menghadapi. Tentu kami juga memiliki dasar dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” kata Desheriyanto saat dikonfirmasi.

Usai Disegel dan Diprotes, New Paragon Buka Lagi! KNPI Riau Lempar Sindiran Pedas ke Pemko Pekanbaru

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan penertiban dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru. Menurutnya, Satpol PP hanya bertugas mendampingi dalam pelaksanaan di lapangan.

“Koordinasi dilakukan dengan Dinas Pertanahan. Kalau memang dipermasalahkan, seharusnya kedua instansi juga dipertanyakan. Karena Satpol PP hanya bersifat mendampingi. Yang menentukan objek tersebut merupakan aset atau tanah milik Pemko bukan Satpol PP,” jelasnya.

Terkait laporan yang telah masuk ke Polda Riau, Desheriyanto menyatakan pihaknya siap memberikan keterangan sesuai prosedur yang berlaku.

Polsek Koto Gasib perkuat sinergi dengan Petani Jagung dan PPL Pertanian

“Kami siap saja. Tentu kami juga memiliki dasar dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, media ini juga telah berupaya meminta tanggapan Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Mardiansyah, terkait laporan yang ditujukan kepada Kasatpol PP Pekanbaru. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.

“Muncul pula sorotan publik terkait pihak yang paling bertanggung jawab atas kebijakan penertiban tersebut. Pasalnya, Satpol PP menyebut pelaksanaan kegiatan dilakukan berdasarkan koordinasi dan arahan instansi teknis, sementara hingga kini Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru belum memberikan penjelasan resmi kepada publik.”

Kasatpol PP Pekanbaru Dilaporkan ke Polda Riau, Diduga Rusak Pagar di Atas Tanah SHM

Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polda Riau dan masih menunggu proses lebih lanjut guna mengungkap fakta serta dasar hukum yang menjadi landasan masing-masing pihak.

Di tengah silang pendapat antara pemilik SHM dan pemerintah daerah terkait status lahan, publik kini menunggu kejelasan fakta hukum yang sesungguhnya. Sebab, jika benar tanah tersebut merupakan aset pemerintah, tentu harus dibuktikan secara sah. Namun jika hak kepemilikan warga yang telah bersertifikat ternyata terabaikan, maka persoalan ini berpotensi menjadi preseden serius bagi perlindungan hak atas tanah di Kota Pekanbaru. (Fa)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement