JAGUARPOST.COM || Pekanbaru,— 08 Desember 2025 // Lemahnya Hukum di Kota Pekanbaru sudah tidak di ragukan lagi, karena terlihat dari lambatnya penanganan, bahkan juga malah dianggap sepele dan tidak ditindaknya kasus masuk dan beredar dengan bebasnya ROKOK ROKOK ILEGAL berbagai merek dengan harga yang sangat murah di Kota Pekanbaru ini tentunya Riau pada umumnya.
Bukti lemahnya hukum di Kota Pekanbaru ini, terlihat dari pelanggaran yang terjadi di salah satu toko di Jl. Tanjung Datuk. Sudah hampir satu bulan pengaduan terhadap pelanggaran yang di lakukan oleh Toko Atea Jaya Ria yang beralamatkan di Jl Tanjung Datuk Kota Pekanbaru tersebut kepada pihak Beacukai Kota Pekanbaru dengan beberapa barang bukti seperti rokok ilegal itu sendiri yang dengan pita cukai palsu maupun yang tanpa pita cukai, video dan foto2 pajangan rokok2 ilegal di toko tersebut, serta rekaman suara pemilik toko yang lagi bertransaksi pembelian beberapa merek rokok ilegal dengan salah satu awak media kita yang menyamar sebagai pembeli rokok di toko tersebut.
Tetapi pihak beacukai belum ada tampak melakukan pergerakan dan tindakan terhadap pelanggaran yang di temukan di Toko Atea Jaya Ria tersebut dan itu sangat sangat membuktikan HUKUM di Kota Pekanbaru ini sangat sangat LEMAH dan VAKUM.
Media ini hampir setiap hari selalu ada berita terkait adanya peredaran rokok ilegal yang di perjual belikan di Toko Atea Jaya Ria ini, tetapi pihak aparat hukum seperti beacukai dan kepolisian setempat tidak tampak mau atau bergerak untuk menindak pelanggaran tersebut. Seolah olah aparat penegak hukum TUTUP MATA dan TELINGA serta VAKUM terhadap pelanggaran yang di temukan pada toko tersebut.
Dimana pelanggaran yang dilakukan Toko Atea Jaya Ria yang beralamat di
Jl. Tanjung Datuk
KEC. Limapuluh Kota
Pekanbaru ini sampai saat ini masih berjalan dan berlangsung terus tanpa ada rasa ketakutannya pemilik toko terhadap hukum yang berlaku.
Pihak pemerintah Kota Pekanbaru juga hanya bisa diam saja setelah beberapa kali awak media melaporkan dan meminta penindakan terhadap peredaran ROKOK ILEGAL secara bebas di Kota Pekanbaru khususnya.
Kepada pihak beacukai Kota Pekanbaru, awak media ini beberapa waktu yang lalu kembali mempertanyakan prihal laporan yang terkait beredarnya ROKOK ILEGAL secara bebas dan terang terangan ini.
Pihak Beacukai hanya menjawab pada awak media ini, “Baik kami akan menindaklanjuti temuan rekan media.”
Namun begitu adanya berita yang memberitakan prihal pelanggaran yang terjadi di Toko Atea Jaya Ria ini, pihak dari beacukai menjawab atas berita media ini “Terima kasih atas hal ini, namun perlu kami beritahukan kepada rekan media kamu telah bersilahtilurahmi ke toko yang rekan media laporkan dan mendapatkan bahwa rokok yang ada di toko tersebut resmi senua dan tidak ada satu pun rokok ilegal yang di perjual belikan di toko tersebut.
Atas jawaban dan penjelasan yang di berikan kepada awak media ini sudah tentu tidak masuk di akal dan mengada ngada karena pihak awak media ini telah menemukan bukti bukti yang real dan nyata saat awak media ini datang ke Toko ATEA RIA JAYA,
Yang beralamatkan di Jl Tanjung Datuk Kota Pekanbaru ini, bahkan pemilik Toko berbincang dan menerangkan dengan detail rokok yang dijualnya tersebut dan pemilik toko juga sempat menelepon salah satu oknum yang megaku dari reskrim kepolisian polsek Limapuluh buat minta perlindungan, namun dengan ringannya pihak bea cukai menyatakan kalau rokok yang ada di Toko Atea Ria Jaya
Resmi!!!!
Ada apa dengan bea cukai kota pekanbaru???,
Kami sangat menduga jangan jangan ada apa apanya!!!!!!
Dan sampai saat ini Toko Atea Jaya Ria masih saja menjual dengan bebas dan tanpa rasa takut rokok ilegal yang tidak sesuai merek rokok yang tertera di pita cukai dengan merek fisik rokok tersebut apa lagi jumlah isinya.
Kami sangat berharap kepada pihak pemerintah Kota Pekanbaru dengan adanya berita atas rokok ilegal yang diperjual belikan di Kota Pekanbaru ini perlu kita musnahkan dan di tindak dengan segera, sampai tuntas!!!!, Agar tidak ada generasi muda serta para perokok pada umumnya yang di rusak dan di rugikan oleh rokok rokok ilegal ini, Karena besar keraguan dan kecurigaan kita terhadap kandungan yang teedapat di dalam rokok ilegal tersebut, seperti kualitas tembakau, kadar nikotinnya dan bisa jadi juga ada dugaan campuran bahan berbahaya seperti kandungan racun yang terdapat didalam rokok ilegal tersebut, karena rokok rokok ilegal tersehut tidak melalui pengujian di BPOM.
Sekali lagi kami minta dengan sangat kepada pihak beacukai dan pemerintah terkait lain nya, segera tindak dan tangkap penjual, pemasok serta pemback up rokok ilegal tersebut sampai keakar akarnya, karena peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara.
Editor : S’via


