SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum dan Kriminal Pekanbaru Riau
Beranda » Blog » Kapolri Membangkang, Presiden Diam

Kapolri Membangkang, Presiden Diam

✓Penulis:

JAGUARPOST.COM || Pekanbaru,– LARSHEN YUNUS, S.Sos.Sc., SE., SH., MH., MM., M.Si., C.LA., C.Me

(Ketua DPD I KNPI Provinsi Riau/ WASEKJEN KNPI Pusat/ Ketua PP GAMARI/ Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana/ Peneliti Senior di IPW dan FORMAPPI Riau/ Ketua Lembaga Perjuangan Hak Buruh Indonesia Provinsi Riau/ Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo Gibran/ Kandidat Calon Ketua Umum DPP KNPI)

Danrem 031/Wira Bima Tinjau Pos Satgas TNTN, Pastikan Kegiatan Berjalan Aman dan Lancar

Pendahuluan

Indonesia sedang berada pada persimpangan serius antara *Supremasi Konstitusi* dan *Pembangkangan Kekuasaan.* Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus secara tegas bahwa *Anggota Polri Aktif tidak boleh menduduki Jabatan Sipil* tanpa mengundurkan diri atau pensiun. Namun, alih-alih tunduk! Kapolri justru menerbitkan *Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025* yang membuka ruang bagi polisi aktif tetap mengisi jabatan sipil. Lebih mengkhawatirkan lagi, *Presiden tampak diam,* seolah-olah membiarkan Konstitusi dipermainkan oleh bawahannya sendiri.

Kronologi Masalah

Pertama, *Mahkamah Konstitusi* melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025* menegaskan bahwa, Tafsir Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak boleh Multitafsir, intinya jelas:

Panglima Utama LMBN Dukung Polri di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo: Harapkan Penegakan Hukum yang Adil

> Polisi Aktif tidak boleh menduduki Jabatan Sipil tanpa Mengundurkan Diri atau Pensiun.

Putusan MK bersifat Final dan Mengikat, berlaku sejak diucapkan dan wajib dipatuhi oleh seluruh Lembaga Negara tanpa terkecuali.

Kedua, setelah putusan tersebut, Kapolri justru menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri. Secara normatif, Perpol tersebut memberi ruang Administratif agar Polisi Aktif tetap bisa mengisi Jabatan di Kementerian dan Lembaga Sipil dengan Dalih “Penugasan”.

Polda Riau Gelar Pet Parade Kenang Reno, Anjing Pelacak K9 Pahlawan Kemanusiaan

Ketiga, langkah Kapolri ini Menuai Kritik Luas dari para Akademisi, Pakar Hukum Tata Negara, dan Masyarakat Sipil karena secara Substansi bertentangan dengan Putusan MK.Perpol, sebagai Peraturan internal, tidak memiliki kewenangan membatalkan, mengurangi, atau mengakali Putusan Konstitusional.

Aturan Hukum yang Relevan:

1. Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Tidak ada Pejabat Negara yang Kebal terhadap Hukum, termasuk Kapolri.

SMAN 9 Pekanbaru Raih Prestasi Gemilang di Tingkat Nasional

2. Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945

Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat Final dan Mengikat.

3. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (Pasal 28 Ayat 3)

Anggota Polri dapat menduduki jabatan diluar Kepolisian setelah Mengundurkan Diri atau Pensiun.

4. Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025

Menegaskan bahwa Larangan Polisi Aktif Menduduki Jabatan Sipil dan menutup seluruh celah Multitafsir.

5. Perpol Nomor 10 Tahun 2025.

Kedudukannya berada *di bawah Undang-Undang dan Putusan MK,* sehingga Tidak Sah Apabila bertentangan dengan Norma yang Lebih Tinggi.

Presiden di Atas institusi Polri, Bukan Sebaliknya!!!

Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Polri berada di bawah Presiden. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, bukan sebaliknya. Ketika Kapolri menerbitkan kebijakan yang bertentangan dengan Putusan MK, maka yang dipertaruhkan bukan sekedar aturan internal, tetapi Wibawa seorang Presiden RI sebagai Kepala Pemerintahan dan Penjaga Konstitusi.

Diamnya Presiden dalam situasi ini adalah Sinyal Berbahaya. Jika Pembangkangan terhadap Putusan MK dibiarkan, maka preseden buruk akan tercipta: Lembaga Eksekutif dapat memilih Putusan Konstitusi mana yang mau ditaati dan mana yang ingin diakali.

Presiden Harus Copot Kapolri:

Jika Kapolri tetap mempertahankan Perpol yang jelas-jelas bertentangan dengan Putusan MK, maka *Presiden Wajib Mengambil Tindakan Tegas,* termasuk *mencopot Kapolri.* Ini bukan soal suka atau tidak suka, melainkan soal *Kepatuhan terhadap Konstitusi.*

Seorang Pejabat Negara yang secara sadar MengeluarkankKebijakan bertentangan dengan Putusan MK telah melanggar Prinsip Negara Hukum dan tidak layak dipertahankan dalam jabatan strategis.

Perpol Harus Dibatalkan:

*Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Wajib dibatalkan,* karena:

* Bertentangan dengan Putusan MK;

* Melanggar Hierarki peraturan perundang-undangan;

* Mengancam Netralitas Birokrasi Sipil;

* Membuka Ruang Konflik Kepentingan Penegak Hukum.

Membiarkan Perpol tersebut tetap berlaku sama artinya dengan *Melegalkan Pembangkangan Konstitusi.*

Penutup

Persoalan ini sederhana saja, namun sangat Fundamental. *Kapolri Membangkang, Presiden Diam.* Jika Kondisi ini dibiarkan, maka yang Runtuh bukan hanya disiplin institusi, tetapi juga *Fondasi Negara Hukum itu sendiri.* Presiden harus memilih: “Berdiri bersama Konstitusi atau justru Membiarkan Kekuasaan berjalan tanpa Kendali Hukum.

Dalam Negara Hukum, *Tidak ada Jabatan yang lebih tinggi dari Konstitusi*—termasuk Kapolri saat ini,  Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si. (*ocha)

*Penulis:* LARSHEN YUNUS, adalah Ayah dari Kedua Anak Kembar: Aswan Listyo dan Aswin Listyo. Aktivis Kelahiran Kota Pekanbaru yang saat ini juga berkhidmat sebagai Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement