JAGUARPOST.COM || Pekanbaru, – Kajati Riau Dr. Sutikno, S.H., M.H., didampingi Wakajati dan jajaran, mengikuti Seminar Nasional “Komersialisasi Hak Cipta Lagu & Merek dalam perspektif Penegakan Hukum secara daring di Rupatama Kajati. Rabu (08/04/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kapasitas aparatur penegak hukum yang diinisasi Persaja dalam menghadapi dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks, termasuk di bidang kekayaan intelektual dan industri kreatif.
Dalam keynote speech-nya, Jaksa Agung ST. Burhanuddin menekankan bahwa kepastian hukum dalam industri kreatif hanya dapat terwujud apabila kerangka normatif yang ada didukung oleh sistem peradilan dan penegakan hukum yang efektif.
Maraknya pelanggaran hak kekayaan intelektual menjadi indikator bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya bersifat represif, melainkan harus diimbangi dengan strategi preventif melalui edukasi dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Lebih lanjut disampaikan bahwa hukum pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium, yaitu upaya terakhir dalam penegakan hukum.
Oleh karena itu, peran penuntut umum sebagai dominus litis menjadi sangat strategis dalam mengendalikan perkara, memastikan keseimbangan antara keadilan dan kepastian hukum, serta menjaga iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam konteks tersebut, peningkatan kompetensi jaksa menjadi suatu keharusan, tidak hanya dalam aspek pidana, tetapi juga pemahaman komprehensif terhadap hukum kekayaan intelektual, ekonomi digital, serta mekanisme alternatif penyelesaian sengketa.
Di sisi lain, penguatan tata kelola melalui optimalisasi fungsi manajemen kolektif dan pengawasan juga menjadi faktor kunci dalam menciptakan sistem perlindungan yang efektif.
Kejaksaan telah dan akan terus memperkuat kerja sama strategis guna menjamin perlindungan kekayaan intelektual secara global.(**ocha)
#kejatiriau #hakcipta #lagu #haki #seminarnasional



Komentar