SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daerah Hukum dan Kriminal
Beranda » Blog » In Dragon Pembunuh Nia Kurnia Sari Penjual Gorengan di Kayu Tanam Dituntut Hukuman Mati

In Dragon Pembunuh Nia Kurnia Sari Penjual Gorengan di Kayu Tanam Dituntut Hukuman Mati

JAGUARPOST.COM || Padang Pariaman –Hasil persidangan Indra Septiarman (26) alias In Dragon Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

In Dragon dituntut hukuman mati atas kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, pada beberapa waktu lalu.

“Dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dengan kekerasan atau ancaman memaksa seseorang,” kata JPU Bagus Priyonggo, saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7/2025).

Dihadiri Pejabat dan Forkopimda, Perpisahan Maizar Berlangsung Meriah di Labersa

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid mengatakan, bahwa JPU menilai, terdakwa melanggar pasal 340 KUHP dan 285 KUHP.

“Iya Jaksa Penuntut Umum Kejari Pariaman menuntut terdakwa In Dragon dengan hukuman mati,” ujar Rasyid, Rabu (9/7/2025).

Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH), mengajukan nota pembelaan atau pleidoi, terhadap tuntutan tersebut.

Sidang yang dipimpin oleh Dedy Kuswara dengan didampingi Syofianita dan Sherly Risanti, masing-masing selaku hakim anggota, menunda sidang pekan depan.

Parisman Ihwan Ngamuk “Jangan Pindahkan Orang Saya”, Kaderismanto Tanggapi dengan Santai

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia gadis penjual gorengan cukup menghebohkan. Jasadnya ditemukan terkubur kurang dari kedalaman satu meter awal September 2024 silam.

Tersangka sendiri berhasil ditangkap setelah kabur selama 11 hari. Pelariannya berakhir saat ratusan warga dan polisi menemukannya bersembunyi di atas loteng rumah kosong.

Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban Nia. Indra adalah warga kampung Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, atau kampung tetangga korban. **

Polsek Koto Gasib Dukung Ketahanan Pangan, Antar Hasil Panen Jagung ke Gudang Bulog

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement