SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum dan Kriminal Riau
Beranda » Blog » Dugaan Manipulasi Anggaran Kegiatan Stadion Gelora Hangtuah, DPP SPKN akan Laporkan Dinas PUPR Pekanbaru

Dugaan Manipulasi Anggaran Kegiatan Stadion Gelora Hangtuah, DPP SPKN akan Laporkan Dinas PUPR Pekanbaru

JAGUARPOST.COM || PEKANBARU — Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) Frans Sibarani sorot dugaan adanya manipulasi anggaran di dinas PUPR kota Pekanbaru terkait kegiatan Stadion Gelora Hangtuah di Jalan Palembang Kulim.

Dalam keterangan Frans Sibarani pada 3 February 2026 kepada awak media, “Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Diduga memainkan anggaran terkait pengadaan Pembuatan Tiang Gawang Stadion Gelora Hang Tuah yang berada di Jalan Palembang, Kecamatan Kulim,” sebutnya.

Stadion mini sebelumnya telah diresmikan oleh Walikota Pekanbaru dan ditelah dipakai sejak tanggal 12 September tahun lalu. Namun dalam pantauan SPKN di bulan Desember 2025 terdapat kegiatan pengadaan Tiang Gawang dengan nilai Rp. 148.629.000 yang dikerjakan CV.Pivarinza Sejahtera.

Pelepasan Pejabat Lama Dan Perkenalan Pejabat Baru Lapas Narkotika Rumbai

Kemudian pada dokumen LPSE, penandatanganan kontrak Dinas PUPR dengan pelaksana diadakan pada tanggal 23 Desember 2025, artinya, pengadaan tersebut seolah-olah diadakan untuk pencairan anggaran.

Ada lagi kegiatan Sign Text (Papan Skor) juga di adakan pada hari yang sama senilai Rp. 199.573.000 yang dikerjakan oleh CV. Ransof.

Yang lebih anehnya lagi, Dinas PUPR menunjuk CV. Panca Putrindo Asri untuk memperbaiki pagar Stadion Mini Gelora Hangtuah pada tanggal 23 Desember 2025 dengan nilai Rp 199.492.000,-, sementara stadion telah 3 bulan di resmikan Walikota Agung Nugroho.

Berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres 12 Tahun 2021 serta peraturan terkait 2024/2025, proses Pengadaan terlebih dahulu melakukan pemilihan penyedia dak dengan cara pengadaan lansung, Lelang, atau sistem e-purchasing sebelum melakukan kontrak.

Tolak Pemberian Uang Rp.150 Juta Dalam Kasus Abdul Wahid, Ketua KNPI Riau Berikan Apresiasi Kepada Pangdam XIX Tuanku Tambusai

Artinya pelaksanaan Kontrak pada pekerjaan telah dilakukan, bahkan telah di Resmikan sebelum pemilihan Penyedia Dilaksanakan. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya permainan pengadaan untuk mencairkan anggaran, apalagi kontrak ditandatangani pada akhir tahun, atau di akhir tahun anggaran.

Tambahnya, Frans Sibarani sampaikan terkait segala bentuk kegiatan yang mengunakan anggaran negara di Sport Center Kulim yang mana sebagai ikon olahraga dan ruang publik Pekanbaru akan kita sorot, jika memang ada indikasi korupsi kita akan laporkan,” tegasnya. (Rls/Fa)

 

Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement