SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daerah Riau
Beranda » Blog » Diduga Pemilik Tambang Ilegal Kuari SIRTUKIL Sungai Tapit Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir Adalah Haji JMN

Diduga Pemilik Tambang Ilegal Kuari SIRTUKIL Sungai Tapit Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir Adalah Haji JMN

JAGUARPOST.COM ||Singingi Hilir ,,–Awak media ini melakukan investigasi di sebuah desa di daerah Kecamatan Singingi Hilir pada hari Rabu ( 8/4/2026 ), Dan menemukan kegiatan penambangan ilegal SIRTUKIL di aliran anak sungai dekat kawasan hutan lindung yang di duga milik Haji JMN.

Kegiatan penambangan ilegal yang diduga kuat tidak memiliki izin ini di lakukan di aliran anak Sungai Tapit Desa Petai Kabupaten Singingi Hilir dalam lingkup Polsek Koto Baru.

Awak media ini melihat dan mendengar beberapa keterangan dari masyarakat sekitar kuari, bahwa pertambangan batu sungai telah berlangsung cukup lama dan tidak tersentuh oleh hukum, kegiatan penambangan ini sangat merugikan masyarakat sekitar, seperti sungai menjadi kotor dan tercemar, jalan desa yang menjadi rusak dan kalau hujan air selalu naik ke jalan desa dan membuat akses jalan tertutup banjir.

Drainase Tanpa Plang Proyek Picu Sorotan, Sengketa Lahan Siak IV Kembali Memanas

Awak media melakukan pemantauan ke titik lokasi penambangan batu sungai ini dan memaksa masuk ke lokasi penambangan, tetapi tidak di perbolehkan masuk sampai ke titik lokasi aliran anak sungai tempat penambangan batu sungai di lakukan oleh yang mengaku pengawas kuari tersebut.

Saat awak media ini melakukan investigasi, kegiatan penambangan sedang berlangsung di buktikan adanya alat berat yang melakukan pengerukan dan dumptruck yang keluar dari lokasi kuari melangsir hasil tambang kuari tersebut.

Awak media mempertanyakan ke pengawas kuari tentang izin dan siapa pemilik kuari ini dan pengawas menyampaikan bahwasanya dia tidak bisa menjawab pertanyaan awak media ini, Pengawas menyampaikan bahwa pemilik kuari bernama H. JMN serta memberi nomor kontak pak Haji 0852*******.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa penambangan ilegal di aliran anak sungai ini termasuk pidana berat, berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pelaku bisa terancam penjara maksimal 5 tahun dan denda mencapai Rp 100 miliar.

Silaturahmi Penuh Kehangatan, Gubernur Akpol Terima Undangan Launching Buku Pendeta Manser Sagala

Sangsi ini berlaku bagi kegiatan penambangan tanpa izin seperti IUP, IPR atau SIPB serta pihak yang menampung dan menjual hasil tambang tersebut.

UU No. 3 Tahun 2020 ini mencakup pasal-pasal sangsi dari penambangan ilegal kuari sungai meliputi :

1. Pasal 158 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, di pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar”.

Penggerebekan Rokok Ilegal Pekanbaru Masuk Babak Baru, Penyidik Pusat Turun Tangan

2. Pasal 161 yang berbunyi ” Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengelolaan/pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral/batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP/IPR/SIPB sah, dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 miliar”.

3. Pasal 161B Berupa sangsi tambahan bagi yang tidak melaksanakan reklamasi atau pasca tambang, pelaku dikenakan pidana pokok dan tambahan berupa perampasan alat yang digunakan dan perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana yang di lakukan, selain itu pelanggar juga dapat dikenakan sangsi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.

 

“Rakyat Bukan Musuh!” Larshen Yunus Kecam Pengamanan Jokowi yang Dinilai Berlebihan

Harapan kami dari media ini dan masyarakat Desa Petai khususnya serta masyarakat Indonesia umumnya kepada penegak hukum di lingkup Polsek Koto Baru dan Polres Singingi Hilir untuk dengan segera menindak tegas atas pelanggaran yang telah dilakukan terhadap penambangan Ilegal di sepanjang anak sungai Tapit Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir ini terutama kepada pemilik penambangan kuari ilegal Pak Haji JMN. ( Team Redaksi )

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement