SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum dan Kriminal Pekanbaru
Beranda » Blog » AMI Soroti Dugaan Korupsi Eks Kadisperindag Pekanbaru, Penegak Hukum Diminta Tegas

AMI Soroti Dugaan Korupsi Eks Kadisperindag Pekanbaru, Penegak Hukum Diminta Tegas

JAGUARPOST.COM || Pekanbaru — Status penanganan dugaan kasus korupsi yang ditangani Polresta Pekanbaru dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, yang menyeret nama ZA, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Pekanbaru, kembali menuai sorotan publik.

Pasalnya, ZA yang saat ini menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemko Pekanbaru, diduga terlibat dalam sejumlah kegiatan bermasalah saat masih menjabat sebagai Kadisperindag pada tahun 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dan beredar di tengah masyarakat, terdapat lima dugaan korupsi yang disebut-sebut menyeret nama ZA, di antaranya:

PSBN Provinsi Riau Buktikan Komitmen Sosial Lewat Kurban 10 Dzulhijah  

a. Dugaan penyimpangan pada kegiatan pasar murah dengan nilai anggaran sekitar Rp 1,3 miliar.
b. Dugaan korupsi pada kegiatan metrologi legal dengan nilai anggaran Rp 1,5 miliar.
c. Dugaan SPJ fiktif pada kegiatan pemeliharaan gedung dan mushola senilai Rp 455 juta.
d. Dugaan penyimpangan pengadaan master meter, mesin digital printing, mesin DTF, timbangan elektrik, mesin cutting stiker, mesin laminating, bejana ukur, serta heat air gun, dengan total anggaran sekitar Rp 1,8 miliar, yang turut diduga melibatkan CV Laksamana Putra Riau.
e. Dugaan mark-up pada pembangunan industri dengan nilai anggaran mencapai Rp 3,8 miliar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Aliansi Media Indonesia (AMI) mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Zulhelmi Arifin (Za) melalui pesan WhatsApp pribadi pada Sabtu (10/1/2026). Dalam pesan tersebut, tim mempertanyakan kebenaran keterlibatannya (ZA) atas lima item dugaan kegiatan bermasalah tersebut, termasuk kebenaran informasi pemeriksaan yang disebut-sebut telah dilakukan oleh Kejari Pekanbaru pada Senin (8/12/2025) lalu.

Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan, ZA belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas konfirmasi yang disampaikan.

Sementara itu, Iptu Antoni Siregar Kasi Humas Kapolresta Pekanbaru saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (12/1/2026) menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan dari satuan terkait.

BASMI Riau: Rumah Sakit Harus Melayani dengan Hati, Bukan Sekadar Administrasi

“Kami belum dapat konfirmasi dari Reskrim, Bang. Nanti kalau sudah ada akan kami informasikan,” ujarnya singkat.

Di sisi lain, H. Agung Nugroho yang juga dikonfirmasi terkait kebenaran dugaan korupsi serta pemeriksaan oleh Polresta dan Kejari Pekanbaru terhadap ZA, tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Kasus ini pun menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, khususnya terkait transparansi dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. (Rls)

Larshen Yunus Bongkar Dugaan Praktik Haram PKS di Pessel: Petani Dirugikan Ratusan Miliar

Sumber: DPP AMI

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement