SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasional
Beranda » Blog » Kementerian Kebudayaan Resmi Tetapkan 17 Desember Sebagai Hari Pantun Nasional

Kementerian Kebudayaan Resmi Tetapkan 17 Desember Sebagai Hari Pantun Nasional

JAGUARPOST.COM || Jakarta — Kementerian Kebudayaan secara resmi menetapkan 17 Desember akan diperingati sebagai Hari Pantun. Hal tersebut tertuang lewat Keputusan Menteri Kebudayaan RI Nomor 163/M/2025 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada Senin (7/7/2025).

Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan tanggal 17 Desember sebagai Hari Pantun Nasional,

Keputusan ini dibuat karena pantun merupakan perwujudan dari kearifan lokal bangsa Indonesia. Yakni,  menggambarkan sistem nilai, pandangan hidup, dan tata etika masyarakat.

Dihadiri Pejabat dan Forkopimda, Perpisahan Maizar Berlangsung Meriah di Labersa

Selain itu, pantun telah ditetapkan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization. Pantun ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda yang menjadi daya ungkit untuk peningkatan pantun menjadi alat komunikasi sosial dan pemanfaatan pantun dalam kegiatan kesenian dan ekonomi kreatif.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut Kementerian Kebudayaan menetapkan Hari Pantun Nasional pada 17 Desember. Diharapkan, kebijakan tersebut melestarikan keberadaan pantun sebagai Warisan Budaya Takbenda.

Kebijakan tersebut juga dapat membangun pemahaman seluruh pemangku kepentingan untuk mempublikasikan upaya pelestarian dan pendayagunaan pantun. **

Parisman Ihwan Ngamuk “Jangan Pindahkan Orang Saya”, Kaderismanto Tanggapi dengan Santai

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement