JAGUARPOST.COM|| Pekanbaru, — Pedagang di Pasar PSR Kodim Senapelan, Kota Pekanbaru, menyatakan keresahan atas kebijakan pengelola pasar, PMJ, yang mewajibkan pedagang membayar kembali uang pembangunan lapak atau kios. Pembayaran tersebut diminta paling lambat 1 Mei mendatang. Jika tidak dipenuhi, hak pedagang atas lapak disebut akan dicabut.
Para pedagang menilai kebijakan tersebut tidak adil karena sebelumnya biaya pembangunan pasar telah dilunasi sejak awal. Mereka mempertanyakan alasan adanya kewajiban pembayaran ulang atas bangunan yang sama.
Pedagang menduga kebijakan tersebut merupakan dampak dari keputusan pengelola yang memperpanjang kontrak kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemko) setelah masa kontrak sebelumnya berakhir. Menurut mereka, perjanjian kontrak tersebut merupakan urusan antara pengelola dan Pemko, bukan tanggung jawab pedagang.
“Pedagang selama ini hanya bertanggung jawab membayar uang servis, kebersihan, dan listrik secara tunai. Mengapa sekarang pedagang kembali dibebani biaya pembangunan, sementara kondisi ekonomi sedang sulit dan pasar juga sepi karena kurangnya dukungan serta promosi dari pengelola,” ujar Zaidir Albaiza, pedagang sekaligus Ketua Pasar Ikan Senapelan selama tiga periode.
Dalam rapat pedagang yang digelar tadi malam, para pedagang sepakat menolak kewajiban pembayaran ulang uang lapak dan kios. Selain itu, mereka juga meminta agar pengelolaan pasar dikembalikan kepada Pemerintah Kota sehingga pasar dapat dikelola langsung oleh pemerintah.
Pedagang berharap ada solusi yang berpihak kepada pelaku usaha kecil serta kejelasan mengenai status kepemilikan dan pengelolaan lapak di PSR Kodim Senapelan.(**ocha)



Komentar